PTSL Jatim Dinilai Berhasil

30-09-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto : Suci/mr

 

Komisi II DPR RI meninjau dari dekat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Progres program ini ternyata hampir 100 persen rampung atau tepatnya sudah mencapai 98 persen. Jatim adalah provinsi dengan beban paling banyak untuk mengeluarkan sertifikat hak atas tanah bagi warganya dan dinilai cukup berhasil.

 

Usai pertemuan dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim di Surabaya, Jumat (27/9/2019), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi pelaksanaan PTSL di Jatim. “Kami bangga dengan kinerja BPN Jatim, karena dari laporan yang disampaikan Kepala Kanwil BPN Jatim, sudah 98 persen selesai. Kita berharap September ini selesai,” ucap Ninik, sapaan akrabnya.

 

Komisi II DPR RI berkepentingan melihat dari dekat program ini di berbagai daerah. Di Jatim, walau dinilai sudah berhasil, tapi masih ditemukan masalah-masalah krusial saat melakukan pendataan atas tanah-tanah masyarakat. Persoalan administrasi sampai benturan dengan wilayah hutan jadi masalah yang dihadapi BPN Jatim untuk menyukseskan program PTSL.

 

“Kita berharap, Jatim bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. Komisi II akan mengevaluasi beberapa masukan mengenai peraturan dan kinerja beberapa kementerian seperti Kemendagri terkait Dukcapil dan kartu e-KTP, juga dengan kepala-kepala desa dan kepala-kepala daerah di Jawa Timur. Kami bangga Jatim dengan beban yang berat sudah bekerja dengan sangat memuaskan, ini akan menjadi contoh bagi daerah lainnya,” ungkap politisi PKB tersebut.

 

Temuan masalah PTSL di berbagai daerah jadi perhatian Komisi II DPR RI. Ini juga sekaligus merupakan spirit yang positif bagi Komisi II DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pertanahan. Dengan RUU Pertanahan ini diharapkan, kinerja aparatur negara di BPN menjadi lebih baik. RUU ini, lanjut Ninik, akan dialihkan ke periode DPR 2019-2024 untuk disahkan sebagai UU.

 

“Kemarin sebetulnya sudah selesai, tapi ada beberapa poin saja yang perlu diperdalam. Kita akan fokus di situ dan kita juga terus melakukan diskusi dengan BPN daerah untuk mendapatkan masukan-masukan yang nantinya kita tuangkan ke RUU Pertanahan. Kami berharap RUU Pertanahan ini bisa selesai di periode 2019-2024 dalam satu kali masa sidang, karena UU Pertanahan yang ada sudah sangat lama, yaitu dibuat tahun 1960 dan belum ada perubahan,” paparnya lebih lanjut. (sc/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...